Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Damira Suwenita Sebayang bersama Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Sri Sulistyani dari Bapas Surakarta melaksanakan pendampingan di Polresta Surakarta. Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi tersangka dewasa berinisial MM. Tersangka tersebut saat ini disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan.
Pelaksanaan pendampingan dan pengelolaan data litmas bagi tersangka dewasa ini merupakan wujud implementasi tugas Pembimbing Kemasyarakatan. Tugas tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Melalui langkah ini, pihak Bapas turut mendukung proses penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan hak-hak subjek hukum.
Pembimbing Kemasyarakatan kemudian mengolah data litmas secara objektif mengenai latar belakang pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial tersangka. Data komprehensif tersebut nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan penting bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim. Pertimbangan ini diharapkan dapat membantu dalam proses penentuan peradilan maupun alternatif pemidanaan yang lebih objektif bagi tersangka.
Selama proses pendampingan berlangsung, tersangka menunjukkan sikap yang sangat kooperatif serta memberikan keterangan secara jujur kepada petugas Bapas. Tersangka juga menyampaikan harapan agar mendapatkan pertimbangan khusus karena tindak pidana tersebut merupakan yang pertama kali dilakukannya. Selain itu, status tersangka sebagai seorang ibu yang harus mengasuh ketiga anaknya menjadi poin penting dalam penelusuran latar belakang sosial ini.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan akan segera menyusun laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) secara lengkap. Petugas juga akan melakukan asesmen RRI serta kriminogenik guna merumuskan rekomendasi yang tepat melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas Kelas I Surakarta. Di akhir kegiatan, Pembimbing Kemasyarakatan turut mengapresiasi sikap kooperatif tersangka yang telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam.





.png)
.png)
.png)







