Anggota DPRD Solo Ekya Sih Hananto Kembali Terpilih Pimpin Persambi Solo

nggota DPRD Solo dari Fraksi PDIP, Ekya Sih Hananto, kembali memimpin Perkumpulan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Solo periode 2025-2029.

Finnet Raih 2 Penghargaan, TOP CSR Awards dan TOP Leader on CSR Commitment 2025

PT Finnet Indonesia, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang bergerak di bidang penyelenggaraan sistem pembayaran digital di Indonesia, kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan dalam ajang TOP CSR Awards 2025

Jadi Pusat Riset, Tiga Serangkai University Surakarta Resmikan Laboratorium Baru

Universitas Tiga Serangkai atau Tiga Serangkai University (TSU) Surakarta meresmikan laboratorium riset di kampus setempat, Jl. K.H Samanhudi No.84-86, Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Kamis (26/6/2025).

Mendikdasmen Buka Jambore Relawan Muhammadiyah-Asyiyah di Karanganyar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Ahmad Mu'ti resmi membuka Jambore Relawan Muhammadiyah–Aisyiyah di Graha Sunan Lawu Wonderpark Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

Hadiri Rangkaian 1 Sura di Solo, Menteri Fadli Zon: Lestarikan Budaya ke Akarnya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri rangkaian acara menyambut 1 Sura yang merupakan tahun baru Islam dan kalender Jawa di Kota Solo.

Showing posts with label Bapas Surakarta Gandeng RRI Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru. Show all posts
Showing posts with label Bapas Surakarta Gandeng RRI Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru. Show all posts

Monday, January 12, 2026

Bapas Surakarta Gandeng RRI Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru, Tekankan Penerapan Pidana Kerja Sosial

 


 

Surakarta – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta
terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Surakarta dalam rangka publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial, Senin(12/01).

 

Melalui media penyiaran publik, Bapas Surakarta menyampaikan pemahaman komprehensif mengenai perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru yang lebih menekankan aspek keadilan restoratif, pembinaan, serta reintegrasi sosial. Pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pidana alternatif yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku, korban, dan masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bapas Surakarta menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) telah terlibat secara aktif sejak tahapan pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi. Keterlibatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan.

 

“Pembimbing Kemasyarakatan berperan menyediakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan rekomendasi bagi jaksa dan hakim dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, putusan dan eksekusi tetap menjadi kewenangan hakim dan jaksa,” ujar perwakilan Bapas Surakarta.

 

Lebih lanjut disampaikan, setelah putusan pidana kerja sosial dijatuhkan, Bapas Surakarta melalui Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan fungsi pembimbingan dan pengawasan terhadap klien selama menjalani pidana kerja sosial. Peran ini bertujuan memastikan pelaksanaan pidana berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial klien.

 

Melalui kolaborasi dengan RRI Surakarta, Bapas Surakarta berharap informasi mengenai KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial, dapat dipahami secara luas oleh masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana yang humanis, transparan, dan berkeadilan.