Anggota DPRD Solo Ekya Sih Hananto Kembali Terpilih Pimpin Persambi Solo

nggota DPRD Solo dari Fraksi PDIP, Ekya Sih Hananto, kembali memimpin Perkumpulan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Solo periode 2025-2029.

Finnet Raih 2 Penghargaan, TOP CSR Awards dan TOP Leader on CSR Commitment 2025

PT Finnet Indonesia, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang bergerak di bidang penyelenggaraan sistem pembayaran digital di Indonesia, kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan dalam ajang TOP CSR Awards 2025

Jadi Pusat Riset, Tiga Serangkai University Surakarta Resmikan Laboratorium Baru

Universitas Tiga Serangkai atau Tiga Serangkai University (TSU) Surakarta meresmikan laboratorium riset di kampus setempat, Jl. K.H Samanhudi No.84-86, Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Kamis (26/6/2025).

Mendikdasmen Buka Jambore Relawan Muhammadiyah-Asyiyah di Karanganyar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Ahmad Mu'ti resmi membuka Jambore Relawan Muhammadiyah–Aisyiyah di Graha Sunan Lawu Wonderpark Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

Hadiri Rangkaian 1 Sura di Solo, Menteri Fadli Zon: Lestarikan Budaya ke Akarnya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri rangkaian acara menyambut 1 Sura yang merupakan tahun baru Islam dan kalender Jawa di Kota Solo.

Showing posts with label Bapas Surakarta Dampingi Penyelesaian Program Latihan Kerja Klien Anak. Show all posts
Showing posts with label Bapas Surakarta Dampingi Penyelesaian Program Latihan Kerja Klien Anak. Show all posts

Tuesday, November 25, 2025

Bapas Surakarta Dampingi Penyelesaian Program Latihan Kerja Klien Anak





Sragen; Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Maharsi Sindudarmoyo melaksanakan pendampingan pada penyelesaian program latihan kerja klien anak sesuai putusan Pengadilan Negeri Boyolali di Yayasan Lembaga Bhakti Insan (YLBI) Tanon, Selasa (25/11).


Klien anak inisial nama ‘BRK’, yang menjalani proses hukum terkait perkara Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), sebelumnya telah mengikuti program latihan kerja sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.


Setelah menjalani seluruh rangkaian kegiatan, program latihan kerja dinyatakan telah selesai dan berjalan sesuai ketentuan. Sebagai tindak lanjut, PK Maharsi kemudian mengantarkan klien ke Bapas Surakarta untuk dilakukan registrasi lanjutan serta persiapan pemenuhan kewajiban berikutnya berupa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).


Maharsi menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bapas dalam memberikan pembimbingan, pengawasan, serta memastikan hak dan kewajiban klien tetap berjalan sesuai aturan.“Program latihan kerja bukan hanya pelaksanaan putusan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar klien anak dapat lebih siap kembali ke lingkungan sosialnya,” ujarnya.


Dengan berakhirnya program ini, diharapkan klien anak dapat melanjutkan proses pembimbingan dengan motivasi lebih baik serta mampu memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih positif.