Surakarta — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta bersama pejabat struktural serta perwakilan Pemerintah Daerah Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Sragen, dan Karanganyar mengikuti kegiatan Diskusi dan Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (7/1/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan bertempat di Aula Bapas Kelas I Surakarta.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan sekaligus paparan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menyampaikan kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.
Selanjutnya, Direktur Pelayanan Tahanan memaparkan mengenai eksistensi dan peran Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam kerangka KUHAP 2025. Paparan tersebut menekankan penyesuaian tugas dan fungsi Rutan dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih komprehensif dan humanis.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan yang menjelaskan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), penguatan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas), serta optimalisasi operasional Bapas melalui Pos Bapas. Selain itu, turut disampaikan pedoman pelaksanaan bimbingan kerja sosial sebagai bagian dari implementasi pidana alternatif.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, sebagai sarana penyamaan persepsi dan penguatan koordinasi antara Bapas dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan secara efektif dan berkelanjutan.






.jpeg)





