Sunday, September 7, 2025

Diversi Kasus Pengeroyokan Anak Berhasil Dilaksanakan di Polres Sragen




Sragen; Proses diversi terhadap perkara anak berhadapan dengan hukum kembali berhasil dilakukan di Polres Sragen, Senin(08/09). Diversi ini melibatkan Anak berinisial DAS (17) yang terjerat kasus tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP dengan korban Fz (19).


Kegiatan diversi berlangsung di ruang PPA Polres Sragen. Hadir dalam kegiatan tersebut, PK Bapas Surakarta Danang, Kanit PPA Polres Sragen IPDA Jarwadi, Penyidik Ganang, Pekerja Sosial Januri dan Diyah, serta pihak korban dan keluarga anak.


Dalam forum diversi, Anak DAS bersama keluarga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak keluarga anak juga memberikan tali asih kepada korban berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000,-.


Berdasarkan hasil musyawarah, kesepakatan diversi yang tercapai adalah pengembalian Anak DAS kepada orang tuanya sesuai rekomendasi PK Bapas Surakarta. Hal ini menegaskan bahwa pembinaan dalam lingkungan keluarga masih menjadi langkah terbaik untuk mengembalikan anak ke jalan yang benar.


Kanit PPA Polres Sragen, IPDA Jarwadi, menegaskan pentingnya kesadaran bagi anak agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. “Saya berpesan kepada pelaku, jangan melakukan tindak pidana apapun lagi yang melanggar hukum, karena diversi ini hanya dilakukan sekali,” tegasnya.


Dengan tercapainya kesepakatan diversi ini, diharapkan anak dapat memperbaiki diri serta korban juga mendapatkan keadilan yang menenangkan, sehingga tercipta penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan restoratif.


0 comments:

Post a Comment