Boyolali – Bapas Kelas I Surakarta melalui Pembimbing
Kemasyarakatan melaksanakan pendampingan terhadap Klien Anak sekaligus
melakukan penggalian data untuk penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas)
di Polres Boyolali, Senin (24/8/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dalam memberikan pendampingan
kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dalam kegiatan tersebut, Mulyono selaku Pembimbing
Kemasyarakatan mendampingi Klien Anak selama proses pemeriksaan. Pendampingan
dilakukan untuk memastikan proses berjalan dengan tetap memperhatikan
kepentingan terbaik bagi anak serta pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memberikan pendampingan selama pemeriksaan,
Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan penggalian data dan informasi sebagai
bagian dari penyusunan Penelitian Kemasyarakatan. Penggalian data dilakukan
secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan latar belakang
Klien Anak.
Data yang dihimpun meliputi identitas dan latar belakang
anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, pendidikan, serta berbagai faktor
yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi. Informasi tersebut menjadi
bagian penting dalam penyusunan Litmas agar kondisi anak dapat dipahami secara
lebih komprehensif.
“Pendampingan terhadap anak tidak hanya berfokus pada
perkara yang sedang dihadapi, tetapi juga perlu melihat kondisi, latar
belakang, keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial anak. Hal tersebut
penting agar penanganan perkara dapat tetap memperhatikan kepentingan terbaik
bagi anak,” jelas Mulyono Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surakarta.
Hasil Penelitian Kemasyarakatan yang disusun berdasarkan
data dan informasi yang diperoleh selanjutnya akan digunakan sebagai salah satu
bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara Anak yang Berhadapan dengan
Hukum.
Melalui kegiatan pendampingan dan penyusunan Litmas
tersebut, Bapas Kelas I Surakarta terus menunjukkan komitmennya dalam
memberikan layanan Pemasyarakatan yang mengedepankan perlindungan dan pemenuhan
hak anak. Pendampingan di setiap tahapan proses hukum diharapkan dapat
memberikan perlindungan sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi
sosial bagi Klien Anak.

.jpeg)






0 comments:
Post a Comment