Sragen, Selasa, 13 Oktober 2026 — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta melaksanakan pendampingan terhadap tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Sragen, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan proses penanganan perkara anak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bapas Kelas I Surakarta dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak selama menjalani proses hukum. Dalam pelaksanaannya, kepentingan terbaik bagi anak menjadi prinsip utama dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan, keadilan, serta pendekatan yang humanis.
Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Sragen juga menjadi bagian penting dalam memastikan anak memperoleh pendampingan sesuai dengan kebutuhan dan hak-haknya. Pelaksanaan pendampingan ini sejalan dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan perlindungan anak serta penanganan perkara secara profesional dan berorientasi pada masa depan anak.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Surakarta terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sragen, dalam mendukung proses penanganan perkara anak. Koordinasi antarlembaga diharapkan dapat mewujudkan proses peradilan yang memperhatikan kondisi dan kepentingan anak serta mendukung upaya pembinaan dan reintegrasi sosial.
Bapas Kelas I Surakarta berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini merupakan wujud nyata upaya menghadirkan layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada perlindungan anak, pemenuhan hak-hak anak, dan masa depan yang lebih baik.






0 comments:
Post a Comment