Wednesday, July 2, 2025

JPU KPK Siap Bacakan Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta, 3 Juli 2025 — Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hari ini, Kamis (3/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap Hasto dalam perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. “Surat tuntutan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto telah kami siapkan dan akan dibacakan dalam sidang besok,” ujar Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (2/7/2025). Meski demikian, Rio belum memberikan bocoran apakah unsur-unsur pasal yang didakwakan telah sepenuhnya terbukti di mata tim jaksa. Sepanjang proses persidangan, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti Wahyu Setiawan, Hasyim Asy’ari, dan Arief Budiman; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; eks kader PDI-P, Saeful Bahri; hingga staf pribadi Hasto, Kusnadi. Mereka memberikan keterangan dalam rangka mengurai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku, mantan caleg yang hingga kini masih buron. Salah satu poin menarik yang mencuat dalam persidangan adalah keterangan dari mantan anggota DPR RI, Riezky Aprilia. Riezky menyatakan bahwa Harun Masiku sebenarnya bukan kader asli PDI-P. Informasi ini muncul saat ia menjelaskan latar belakang pencalonannya di Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Riezky awalnya ditetapkan sebagai pengganti antar waktu almarhum Nazaruddin Kiemas oleh KPU karena perolehan suara terbanyak kedua. Namun, PDI-P justru mendorong Harun, yang saat itu berada di urutan keenam, sebagai pengganti. “Saya heran, karena setelah saya cari tahu, Harun itu dulunya caleg dari Partai Demokrat. Jejak digitalnya jelas,” ungkap Riezky saat bersaksi di persidangan pada 7 Mei 2025 lalu. Selain itu, dalam sidang juga terungkap percakapan antara Harun dan Hasto yang menunjukkan adanya kedekatan antara keduanya. Salah satu pesan Harun bahkan memuat kalimat sentimental yang diduga menunjukkan adanya hubungan khusus dalam konteks komunikasi politik internal. Terkait peran Hasto, ia didakwa turut serta dalam proses suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun sebagai PAW, serta dianggap menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. Dalam beberapa kesempatan, pihak Hasto membantah keterlibatan langsung dalam praktik suap dan menyatakan siap menghadapi tuntutan jaksa di pengadilan. Dengan pembacaan tuntutan hari ini, publik menanti apakah JPU KPK akan menjerat Hasto dengan tuntutan maksimal sesuai dakwaan, atau justru memberi ruang pembelaan berdasarkan dinamika persidangan yang telah berlangsung.

0 comments:

Post a Comment