Wednesday, July 2, 2025

Dampingi Klien Anak di Kepolisian, Bukti Nyata Peran PK Bapas Surakarta pada Tahap Pra Ajudikasi

 

Naufal Haikal PK Pertama Bapas Solo dampingi ABH


Karanganyar; Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sistem peradilan pidana anak. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan kegiatan pendampingan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terhadap seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Polres Karanganyar, pada Rabu (2/7).

Pendampingan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB tersebut merupakan bagian dari tahapan pra ajudikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar, dan dihadiri oleh petugas kepolisian serta orang tua dari anak yang bersangkutan.

Tahapan dimulai dengan proses penggalian data sosial dan latar belakang anak maupun orang tua, termasuk kondisi lingkungan dan dinamika keluarga. Informasi yang diperoleh ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum.

Sebagai tindak lanjut, PK Bapas juga melakukan kunjungan ke rumah (home visit) guna melengkapi data faktual yang diperlukan. Berdasarkan hasil awal, diketahui bahwa perkara yang menimpa anak tersebut tidak dapat dilakukan diversi pada tahap penyidikan karena ancaman pidananya melebihi tujuh tahun. Oleh karena itu, proses hukum dilanjutkan ke tahap persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran aktif Bapas Surakarta dalam menjamin pemenuhan hak anak dalam proses peradilan, sekaligus mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

0 comments:

Post a Comment