Friday, August 1, 2025
Home »
pidana anak
kota anak
layan anak
» Bapas Surakarta Gandeng Pemkot Bahas Lokasi Pidana Kerja Sosial bagi Anak
Bapas Surakarta Gandeng Pemkot Bahas Lokasi Pidana Kerja Sosial bagi Anak
Surakarta, (Tanggal Rilis) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta melakukan audiensi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surakarta di ruang rapat Setda. Audiensi yang dipimpin oleh Kepala Bapas Surakarta ini bertujuan membahas penentuan lokasi Pidana Kerja Sosial (PKS) dan Pidana Pelayanan Masyarakat (PPM) bagi Anak di wilayah Kota Surakarta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan terkait pelaksanaan PKS dan PPM sebagai salah satu bentuk keadilan restoratif. Dalam pertemuan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Surakarta, Purwanti, turut didampingi oleh pejabat terkait yang membidangi perlindungan anak dan tata pemerintahan.
Pemerintah Kota Surakarta menyambut positif program ini dan menyepakati beberapa taman kota serta fasilitas umum milik Pemkot Surakarta sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang edukasi yang lebih terbuka bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selanjutnya, Bapas Surakarta dan Pemkot Surakarta akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Agama, serta instansi teknis lainnya. Evaluasi dan pengukuran hasil program juga akan menjadi perhatian utama untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran.
Kepala Bapas Surakarta menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Surakarta. “Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam memberikan keadilan restoratif yang mendidik dan berdampak positif bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Bapas Surakarta berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas sekaligus pembinaan yang konstruktif bagi anak.
0 comments:
Post a Comment