Surakarta– Dalam upaya mewujudkan tata kelola kebijakan publik yang berkualitas, responsif, dan berbasis bukti, Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Analisis dan Evaluasi Kebijakan pada Kamis (17/9/2026).
Kegiatan ini secara resmi mengenalkan berlakunya Pedoman Analisis dan Evaluasi Kebijakan Nomor M.IP-32.PR.02.01 Tahun 2026, yang merupakan pedoman teknis turunan dari Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menilai kinerja peraturan di bawah Undang-Undang secara sistematis. Hasil dari evaluasi regulasi ex-post ini menjadi elemen kunci dalam mengukur Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) serta penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di lingkungan kementerian.
Pelaksanaan evaluasi dilakukan menggunakan metode pendekatan 6 (enam) dimensi utama, yang meliputi:
1. Dimensi Pancasila
2. Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan
3. Potensi Disharmoni Pengaturan
4. Kejelasan Rumusan
5. Kesesuaian Norma dengan Asas Materi Muatan
6. Efektivitas Pelaksanaan
Dari hasil evaluasi 6 dimensi tersebut, akan dihasilkan tiga kategori rekomendasi tindak lanjut utama, yaitu meneruskan, mengubah, atau mencabut peraturan. Rekomendasi tersebut selanjutnya dapat dieksekusi melalui langkah regulatif (perubahan aturan) maupun non-regulatif, seperti sosialisasi dan penguatan program.
Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Unggul Widiyo Saputro, menegaskan bahwa pemahaman atas pedoman ini sangat penting untuk mendukung operasional dan akuntabilitas di tingkat satuan kerja. "Pemahaman pedoman evaluasi kebijakan ini sangat relevan untuk menunjang kelancaran administrasi Bapas Kelas I Surakarta, khususnya dalam memastikan penyusunan laporan harian, pengelolaan keuangan, dan pengisian aplikasi e-Monev dilakukan secara akuntabel serta sejalan dengan arahan pusat," jelas Unggul.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Kelas I Surakarta berkomitmen untuk terus memantau efektivitas regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, serta menyebarluaskan materi evaluasi kebijakan ini kepada seluruh petugas di lingkungan Bapas Surakarta.







0 comments:
Post a Comment